Pelaku Residivis, Ancaman Hukuman Suami Bakar Istri di Jaktim Diperberat
Jakarta – Polisi menahan pria bernama Yance alias AA yang tega membakar istrinya sendiri CAU (24) di Cakung, Jakarta Timur hingga terluka. Ancaman hukuman pelaku diperberat lantaran residivis. “Pasal yang disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang PKDRT dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun dengan denda Rp 500 juta. Mengingat untuk pelaku ini adalah … Baca Selengkapnya