
Jakarta – Korban pemerkosaan oleh pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Pati, Jawa Tengah, memohon agar tersangka AS dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya. Korban tak ingin ada perempuan lain yang menjadi target pelaku berikutnya.
Hal itu disampaikan korban saat hadir saat bersama pengacara Hotman Paris Hutapea di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan itu korban telah mengetahui AS ditangkap sehingga berharap dihukum berat.
“Semoga pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata korban.
Korban juga meminta aparat kepolisian agar menangani kasus ini secara serius. Dia tak ingin polisi terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Jangan terpengaruh oleh rayuan apapun. Kasihan, teman-teman saya satu pondok banyak benar yang jadi korban,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris menyebut bahwa korban berstatus di bawah umur. Hotman mengatakan korban sudah tinggal di ponpes itu hampir tiga tahun.
“Jadi dari pengakuan sementara dari si Neng ini, dia masih di bawah umur, sudah hampir tiga tahun dia di situ,” ujar Hotman.
Seperti diketahui, predator seks Pati, AS (51), pendiri pondok pesantren pemerkosa puluhan santriwati di Kabupaten Pati, kini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap siasat biadab tersangka melakukan aksinya selama empat tahun terhadap para korbannya
.
“Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Lokasi di ponpes Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng.
Jaka mengatakan tersangka melakukan aksi pencabulan kepada korban dalam empat tahun. Yakni dalam kurun 2020-2024.
“Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS (51),” jelasnya.
(ygs/ygs)