
Jakarta –
KPK telah memeriksa istri serta kedua anak mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono. Dalam pemeriksaan ini, KPK menelusuri aset dari Ma’ruf terkait dengan kasus gratifikasi yang menjeratnya sebagai tersangka.
“Konfirmasi atas aset-aset Tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan penyidik turut mendalami adanya gratifikasi yang diterima Ma’ruf kemudian mengalir ke istri maupun kedua anaknya. Dia juga menyebut pemeriksaan hari ini juga untuk melengkapi berkas perkara Ma’ruf.
“Ini masih menjadi materi yang kita akan dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan,” kata Budi.
“Termasuk juga bisa segera dilakukan tahap dua atau pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan,” imbuhnya.
Diketahui, dua anak Ma’ruf Cahyono yang dipanggil sebagai saksi adalah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta, dan Nurma Indah H Cahyono, yang merupakan ASN. Sedangkan istrinya yang dipanggil bernama Djuwarijah, berstatus sebagai pensiunan ASN.
KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ma’ruf juga sudah diperiksa sebagai tersangka oleh KPK.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6).
Meski Ma’ruf sudah berstatus tersangka, KPK belum menahannya. KPK beralasan masih ada proses yang dibutuhkan serta masih perlu mengumpulkan sejumlah bukti lainnya.
“Ya tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, untuk kemudian dilakukan tahap 2 atau limpah di penuntutan,” ujar Budi.
Sebagai informasi, KPK memang sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR. KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.
KPK menyebutkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Ma’ruf, menerima uang Rp 17 miliar. Penyidik masih terus mendalami perhitungan secara pasti terkait jumlah gratifikasi yang diperoleh pihak tersangka.
(kuf/dek)